Profil

Unit Penjaminan Mutu
Fakultas Farmasi dan Kesehatan Umum

Kepala Unit : Jitasari Tarigan Sibero, S.ST, S.Pd, M.Kes

Unit Penjaminan Mutu adalah unit penunjang teknis di bidang penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan Fakultas Farmasi dan Kesehatan Umum. Unit Penjaminan Mutu di bentuk pada tanggal 15 Nopember 2017 dengan SK Nomor 62.1/PER/RKTR/IKH/XI/2017.

Unit Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Rektor dengan Surat Keputusan Rektor

Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu akademik secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas. Berikut merupakan Tugas, Wewenang, dan Tanggung jawab Unit Penjaminan Mutu:

Tugas Unit Penjaminan Mutu

  • Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Institut Kesehatan Helvetia
  • Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Institut Kesehatan Helvetia
  • Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Institut Kesehatan Helvetia
  • Melaksanakan penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas Farmasi dan Kesehatan Umum dan Program Studi
  • Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan terkait dengan penjaminan mutu di tingkat Fakultas Farmasi dan Kesehatan Umum dan Program Studi
  • Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas Farmasi dan Kesehatan Umum dan Program Studi
  • Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu dalam pelaksanaan penjaminan mutu; dan
  • Menjalankan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan

Wewenang Unit Penjaminan Mutu

  • Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya

Tanggung jawab Unit Penjaminan Mutu

  • Secara struktural bertanggung jawab langsung kepada Dekan Fakultas Farmasi dan Kesehatan Umum Institut Kesehatan Helvetia
  • Bertanggung jawab dengan seluruh tugas penjaminan mutu